Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aktivitas Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja

Aktivitas Kreatif Guru Dihitung Sebagai Jam Kerja
Aturan tersebut sebagai upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa.
Waktu guru melakukan kegiatan kreatif dalam mendidik siswa akan dihitungkan sebagai jam kerja. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan bahwa pemerintah ingin membuat aturan tersebut sebagai upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa.

"Kalau mereka melakukan aktivitas kreasi tetapi tidak dianggap jam kerja, ya akhirnya dobel bebannya, di situ yang akan kita lakukan soal mengajar 24 jam itu," kata Anies yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (17/08/15).

Menurut Anies, selama ini guru yang menggunakan cara-cara kreatif dalam mendidik merasa terbebani karena kegiatan mereka tidak masuk dalam jam kerja.

Baca juga: Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam akan Direvisi


Tujuan pendidikan di Indonesia bukan hanya menghasilkan anak berintelektual tinggi tetapi juga berkarakter baik dan berbudi pekerti luhur. Guru didorong berperan lebih aktif dan kreatif dalam mengajar.

"Sekolah kita bukan hanya menghasilkan alat-alat ini tapi juga bagaimana daya kreasi untuk menggunakan suatu hasil kreasi baru," kata Anies.