Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi

Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi
Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Mulai tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis. Guru harus membayar sendiri program sertifikasinya. Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006.

"Mulai tahun 2016, guru harus membayar sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah," kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (08/09/15).

Menurut Sumarna total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti program sertifikasi. Dari seluruh guru yang layak itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan selesai tahun ini.

Sisanya sejumlah 547.154 guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.

Baca juga: Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi

Menurut Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan untuk pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Sehingga dia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

Besaran biaya sertifikasi guru belum diketahui. Sebab secara teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi.