Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2016

Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2016
Download Juknis BOS tahun 2016 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2016.

Juknis BOS Tahun 2016 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.

Baca juga: Inilah Kegunaan Dana Bos yang Diterima Sekolah

Selain itu, Juknis BOS Tahun 2016 disusun dengan tujuan agar pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. Juknis BOS tahun 2016 dapat didownload melalui link berikut ini:


Program BOS telah dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOSdilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung dalam bentuk hibah.

Baca juga: Ingat! BOS Dilarang Digunakan Untuk Berikut Ini

Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik dan meringankan beban biaya operasi bagi peserta didik di sekolah. Sasaran program BOS adalah semua sekolah di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Besar dana BOS Tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
  • Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
  • Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
  • Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;

Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim ManajemenBOS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen BOS Sekolah. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah.

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kemendikbud sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah.

Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS) yang sesuai Juknis BOS dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini bisa ada di laman www.bos.kemdikbud.go.id.