Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Hapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru

Pemerintah Hapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih.
Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.

Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima TPG tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.

"Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru," kata Unifah yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (07/07/17).

Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru. Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Menurutnya penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Dia berharap PP 19/2007 itu direvisi, PGRI sebagai induk ogranisasi profesi guru siap duduk bersama dengan Kemendikbud.

Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta. Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan jika pasal tentang tunjangan fungsional dihapus. Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan," kata Pranata.

Menurutnya lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun. Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.