Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Lolos CPNS 2018 Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK

Bagi mereka yang tidak lolos tes CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru-guru honorer untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas mengajar. Sehingga, para guru honorer dapat lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

"Saya mohon untuk kesadarannya, mereka (guru honorer) kalau ingin lulus ujian CPNS ya kualitasnya ditingkatkan," kata Muhadjir, di Gedung Bina Graha di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (22/09/18).

Selain agar dapat lulus ujian CPNS, peningkatan kualitas guru honorer juga diperlukan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga mereka dapat bersaing dan sepadan untuk mengisi formasi lowongan tenaga guru.

Pemerintah telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait PPPK guna mengatur keberadaan tenaga kerja honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti tes CPNS atau bagi mereka yang tidak lolos tes CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penyusunan rancangan PP tersebut didasarkan atas dua pertimbangan, yakni kualitas sumber daya manusia (SDM) dan usia pelamar.

"Dalam rancangan PP ini yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya, tentu ada persyaratan yang dibutuhkan untuk jadi PPPK, dari sisi kualitas dan dari sisi usia," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika

Karena itu, bagi pegawai honorer yang nantinya tidak lolos dalam tes seleksi penerimaan CPNS pada 2018, harus kembali menjalani seleksi untuk menjadi pegawai honorer pemerintah.

Seleksi untuk menjadi PPPK itu dimaksudkan agar instansi pemerintahan mendapat pegawai honorer berkualitas, terutama di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menjadi fokus bidang penerimaan CPNS.

"Untuk tenaga guru honorer K2 yang masih memenuhi syarat usia bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan tahun ini. Sementara untuk yang tidak bisa mengikuti tes CPNS (karena syarat usia), nanti setelah rancangan PP tentang PPPK ditetapkan bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK," kata Bima.