Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK

Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK
Guru honorer yang tidak lulus CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa guru honorer yang saat ini tidak bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena persyaratan usia akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, guru honorer yang tidak lulus CPNS pun juga bisa mengikuti seleksi PPPK.

Saat ini, Indonesia memiliki 736 ribu guru honorer. Sementara, tahun ini pemerintah hanya akan menerima 112 ribuan guru melalui CPNS. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K-II yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS. Sisanya terhambat oleh usia maupun pendidikan yang disyaratkan dalam UU ASN yakni 35 tahun.

Muhadjir menyatakan pemerintah akan memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut dengan PPPK. Diakuinya, PPPK tidak mendapat uang pensiun. Namun, PPPK akan dikelola gajinya agar mendapat jaminan hari tua. Pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berkerjasama dengan yayasan dana pensiun untuk menanganinya.

"Untuk menyiasati CPPPK yang tidak ada dana pensiunan itu nanti bekerja sama dengan yayasan dana pensiun dengan cara menabung gaji bulanan jadi ketika pensiun dia mendapatkan tabungan," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN (03/01/18).

Baca: Salah Merekrut Guru, Dampaknya Akan Dirasakan Puluhan Tahun

Sementara ini, penggodokan aturan PPPK disebutnya sudah selesai di Kemendikbud dan tinggal menunggu di Kemenkeu. Kepastian status bagi guru tak hanya penting untuk kesejahteraan dan karier guru itu sendiri. Dia mengatakan guru berhak mendapatkan kepercayaan diri agar memiliki harga diri saat bertemu peserta didiknya sebagai pegawai.

"Guru honorer itu bukan hanya soal PNS atau bukan tetapi juga soal dignity. Makanya kita angkat 112 ribu guru. Saya kira ini yang pertama kalau paling banyak," jelas Mendikbud.