Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kepala Sekolah Diminta Tak Lagi Rekrut Guru Honorer

Kepala Sekolah Diminta Tak Rekrut Lagi Guru Honorer
“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer," kata Mendikbud.
Para kepala sekolah diminta tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Jika butuh tenaga pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga pengajar yang telah pensiun.

“Saya minta supaya kepala sekolah tidak angkat lagi honorer. Guru yang pensiun diperpanjang saja masa baktinya. Ditarik lagi sampai ada guru pengganti yang diangkat oleh pemerintah,” kata Mudhadjir.

Persoalan guru honorer perlu dicari solusi bersama. Salah satunya, menurut Mendikbud yaitu dengan tidak menambah guru honorer. Para guru honorer telah mengabdi lama, terutama lebih dari 10 tahun, akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja (PPPK).

Guru Besar Universitas Negeri Malang ini, menilai persoalan guru honorer akan terus mengemuka jika kepala sekolah tetap mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan menjadi PNS. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.

Baca: Nasib Honorer yang Diangkat Kepala Sekolah Memprihatinkan

“Kalau diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Toh rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa. Gaji diambilkan dari BOS,” kata Mudhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (05/01/19).

Sementara, terkait persoalan guru honorer, Kemendikbud telah membahasnya dengan Komisi X DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Keuangan. Rencananya, akan ada skema untuk mengangkat para tenaga guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Calon PPPK Formasi Guru

Pemerintah akan membuka pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), salah satu formasi yang akan dibuka adalah guru. Diharapkan ini menjadi solusi bagi persoalan guru honorer. PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.