Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jadwal Pendaftaran Calon PPPK Formasi Guru

Jadwal Pendaftaran Calon PPPK Formasi Guru
 Ada 150.669 guru honorer yang akan direkrut menjadi PPPK.
Pemerintah akan membuka pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu formasi yang akan dibuka adalah guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI dengan empat kementerian(12/12).

"Sesuai pembicaraan dengan MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer adalah Februari. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (13/12/18).

Sesuai kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru honorer kategori 2 (K2) yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum memiliki ijazah S1, maka 74.794 guru belum bisa diangkat tahun depan. Mendikbud menjamin, 74.794 guru honorer K2 yang sudah masuk data base itu akan diproses pengangkatannya begitu syarat S1 sudah terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan proses pengangkatannya dilakukan sebelum Maret 2019. Untuk tahap awal yang diangkat duluan adalah guru honorer K2 dengan kualifikasi S1. Juga guru honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018.

"Yang tidak lolos CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK," kata Joko saat memimpin raker gabungan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Baca juga: 5 Usulan PGRI Pada Presiden Terkait Guru Honorer

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan rencana rekrutmen calon PPPK digelar antara Februari-Maret 2019. Saat ini pihaknya tengah menunggu pertimbangan teknis Kementerian Keuangan terkait anggaran dan jumlah formasi jabatan yang disiapkan.

"Masih dibahas terus. Yang pasti untuk tenaga guru dan kesehatan akan dibuka. Sedangkan formasi jabatan lain masih dibahas," kata Iwan.

PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.