Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kompetensi Guru Rendah Karena Tak Ada Grand Design

Kompetensi Guru Rendah Karena Tak Ada Grand Design
FSGI mendesak agar ada grand design guru sehingga yang sangat penting bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu guru.
Kompetensi guru adalah problematika dunia pendidikan yang memang tak mudah dituntaskan. Pada 2015 data menunjukkan, nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional ada di 56,69. Angka yang rendah ini merupakan potret kualitas guru secara nasional.

"Kompetensi guru kita memang rendah. Lalu bagaimana selanjutnya? Persoalan kompetensi guru ketika diujikan oleh negara hanya bagian hilir dari panjangnya rangkaian permasalah guru nasional," kata Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim.

Masalah kualitas tenaga pendidik diawali oleh pemerintah yang belum memiliki rencana grand design guru secara nasional. Siapapun menterinya nanti, grand design guru nasional ini harus dijadikan dasar dan parameter dalam membuat ragam regulasi guru.

Mulai dari rekruitmen calon guru oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), perbaikan pengelolaan kampus LPTK, skema sertifikasi guru yang tak utuh dan terkesan gonta-ganti. Kemudian pengangkatan guru, model pelatihan, distribusi, dan perlindungan tenaga pendidik.

"Semuanya itu belum berjalan beriringan dengan konsisten dan komprehensif," kata Salim yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (02/01/19).

Untuk itu, FSGI mendesak agar ada grand design guru sehingga yang sangat penting bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu guru. Karena itu perlu ada aturan yang kuat dan berkelanjutan, mengingat persoalan kompetensi guru yang harus diselesaikan.

Baca juga: Apakah Gaji Guru Pengaruhi Kualitas Pendidikan?

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri saat ini sedang merancang aturan atau pedoman terkait zonasi guru yang bertujuan untuk memeratakan jumlah dan kualitas guru. Melalui zonasi guru ini diharapkan guru-guru PNS tidak menumpuk di satu sekolah atau daerah tertentu saja.

Kendati begitu, nampaknya konsep zonasi guru ini tidak mengatur mulai dari rekruitmen calon guru oleh kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mengingat persoalan LPTK berada di bawah kewenangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Perlu ada sinergitas dan koordinasi antara kementerian dan lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap kualitas guru dan calon guru. Dengan adanya koordinasi dan sinergitas yang baik, dia optimistis akan muncul peraturan yang terbaik bagi kesejahteraan dan peningkatan mutu guru.