Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan

Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan
Mendikbud  meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.

Guru besar Universitas Negeri Malang itu mengatakan, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada. Dengan begitu, dia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa dikategorikan pungli.

"Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Media Indonesia (22/02/19).

Baca: 47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli

Oleh karena itu, Muhadjir memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melakukan pungli oleh aparat penegak hukum. Untuk itu, dia meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.

Namun, jika terbukti melakukan pungutan liar, pihaknya pun mempersilahkan yang bersangkutan untuk diproses secara aturan yang berlaku. Mendikbud Muhadjir meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orangtua siswa.

"Saya mengimbau semua sekolah, agar mengikuti aturan yang ada. Kalau pungli, itu sudah berurusan dengan saber pungli," kata Muhadjir.

Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ini disebutkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Namun ditegaskan, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.