Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PP Telah Diteken, PNS Kinerja Buruk Siap-siap Dipecat

PP Telah Diteken, PNS Kinerja Buruk Siap-siap Dipecat
Pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam PP ini diatur penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.

Pada Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," dikutip dari Pasal 56 PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Lihat: Inilah Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Misalnya, pejabat terkait diberikan target untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat menyelesaikannya maka akan dikenakan sanksi. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan ukuran penilaian apakah itu cukup, kurang atau sangat kurang.

Pejabat terkait kemudian diberikan waktu sekitar 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Ini sesuai dengan pasal 57. Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja diharuskan mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat administrasi atau pejabat fungsional. Namun, jika tidak tersedia jabatan lain sesuai kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah maka ditempatkan pada jabatan tertentu paling lama satu tahun.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PNS juga bisa mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari pejabat penilai kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 hari sejak diterima. Atasan dari pejabat penilai kinerja PNS wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.

Dilansir SekolahDasar.Net dari detikcom (22/05/19), dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja, atasan pejabat penilai kinerja PNS meminta penjelasan kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final," tulis pasal 59 ayat 3.



Menurut PP yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019 ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110-120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90-120. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70-90
  3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50-70
  4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.