Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mulai 2024 Tidak Ada Lagi Istilah Honorer, Ini Solusi Pemerintah

Mulai 2024 Tidak Ada Lagi Istilah Guru Honorer
Di mana mulai tahun 2024, tidak ada lagi istilah guru honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK.

Usulan untuk memperpanjang masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) akan dilaksanakan dalam masa transisi lima tahun ke depan. Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengatakan BUP tetap 60 tahun, namun mereka masih bekerja untuk sementara waktu, sebagai solusi atas problem kekurangan jumlah guru.

Mengkaryakan pensiunan guru PNS dilakukan masa transisi, berkaitan dengan terbitnya PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Di mana mulai tahun 2024, tidak ada lagi istilah guru honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK.

"Kami pada dasarnya setuju menambah masa kerja guru PNS yang BUP. Toh tidak menambah beban APBN/APBD karena insentif mereka diambil dari dana BOS," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (07/08/19).

Mengenai usulan untuk mengangkat guru honorer kategori 2 (K2) sebagai solusi atas masalah kekurangan jumlah pengajar, menurut Bima tidak bisa semudah itu. Sebab, yang dituntut guru honorer K2 diangkat menjadi PNS.

"Menjadi PNS kan ada aturan mainnya. Semua berproses dan tidak bisa langsung hanya dengan surat edaran. Lagipula, kan sudah ada jalurnya mereka untuk jadi ASN. Silakan saja ikuti tes pada Oktober mendatang," tuturnya.

Yang dikhawatirkan pemerintah saat ini, lanjut Bima, adalah tindakan kepala sekolah maupun kepala daerah merekrut guru honorer baru. Mengingat masih kekurangan 707 ribu guru. Bila pemda tetap merekrut guru honorer baru, otomatis penyelesaiannya semakin panjang.

Apalagi guru honorer yang diangkat rata-rata menuntut perubahan status menjadi PNS maupun PPPK. Dia menambahkan, dengan mengkaryakan guru PNS yang BUP, akan menekan laju pertumbuhan honorer baru. Dia percaya kualitas guru PNS yang sudah masuk usia pensiun jauh lebih baik dibandingkan guru honorer baru.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali meminta agar pemda tidak lagi mengangkat guru honorer. Larangan mengangkat honorer sebenarnya sudah digaungkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Menurutnya, jika masih ada pemda yang merekrut guru honorer untuk menutupi kekurangan jumlah guru, maka penyelesaian masalah honorer tidak akan pernah tuntas. Untuk memenuhi kekurangan guru, ia menyarankan memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Begitu sudah ada pengangkatan ASN baik melalu CPNS maupun PPPK, pensiunan guru ini diberhentikan.