Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sistem Zonasi, Rotasi Guru Setiap 4-6 Tahun Sekali

Sistem Zonasi, Rotasi Guru Setiap 4-6 Tahun Sekali
Mekanisme rotasi tidak tiap tahun tetapi hanya 4-6 tahun sekali.

Dalam sistem zonasi, rotasi guru menjadi salah satu target pemerintah. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan rotasi guru seharusnya selalu dilakukan oleh sekolah negeri karena ini ada dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rotasi dalam konteks kebijakan zonasi akan dijadikan sebagai upaya pemerataan distribusi dan alokasi guru agar tenaga pendidik bisa merata. Baik dari jumlah maupun kualitas di setiap sekolah.

Saat ini, menurutnya, pemerintah tengah mendesain peraturannya. Namun, mekanisme rotasi tidak tiap tahun tetapi hanya 4-6 tahun sekali. Tujuannya agar guru bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.

"Teknis pelaksanaan rotasi ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing dinas dan musyawarah kerja kepsek di setiap zona," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (13/08/19).

Rancangan Perpres Sistem Zonasi sudah di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal diharmonisasi. Begitu Perpresnya turun, akan ada payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB), rotasi guru, dan pembangunan sarana prasarana.

"Selama ini belum ada Perpres urusan pendidikan terutama sekolah, dan madrasah. Misalnya dalam kaitan sarpras. Dengan zonasi ini ketahuan tidak ada jalan untuk akses ke sekolah. Tidak ada kendaraan trayek menuju sekolah itu", kata Mendikbud.

Dengan sistem zonasi ini, lanjut Menteri Muhadjir, bisa terpetakan dengan baik dan melibatkan banyak pihak untuk ikut bertanggung jawab memajukan pendidikan di daerah masing-masing melalui zona.

"Intinya kalau ada Perpres yang memayungi maka daerah akan memiliki kekuatan untuk koordinasi bahkan memaksa lembaga, dinas atau lembaga lain untuk ikut bertanggung jawab," jelas Muhadjir.