Ini 12 Usulan PGRI ke Mendikbud Nadiem Makarim
Bagi Mendikbud, dengan pertemuan ini bisa mendengar keluhan para guru. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengadakan pertemuan dengan sejumlah organisasi profesi guru. Sebanyak 22 organisasi profesi guru termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diundang Mendikbud Nadiem Makarim untuk memberikan usulan-usulan pendidikan.
Bagi Mendikbud, dengan pertemuan ini bisa mendengar keluhan para guru. Di sisi organisasi profesi guru, mereka bisa memberikan masukan serta laporan masalah pendidikan. Mendikbud yang baru ini, dalam 100 hari ini masih ingin belajar, menampung, dan menyusun isu-isu yang menjadi prioritas.
Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI Didi Supriyadi menyebutkan, 12 usulan PGRI kepada Mendikbud adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan terus kesejahteraan guru, melalui pencairan dana sertifikasi tepat waktu dan melekat pada gaji sehingga bisa cair tiap bulan
2. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan bagi calon guru atau para sarjana pendidikan yang akan menjadi guru, bagi guru-guru yang sudah mengajar buka kembali program pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan dibiayai pemerintah.
3. Kualitas guru perlu ditingkatkan melalui diklat/workshop yang memuliakan guru dengan konsep diklat/workshop living education, Inspiratif, dan motivatif.
4. Administrasi guru, kenaikan pangkat guru, memperpendek birokrasi pendidikan, dan mendorong guru untuk lebih mengembangkan Pembelajaran yang Demokratis, Beragam, Kolaboratif, Kreatif, Inovatif, Efektif, dan Menyenangkan (PADEBERKINEM) melalui berbagai aplikasi pembelajaran
5. Pemetaan kualifikasi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemetaan kualitas sekolah berbasis kinerja. . Tunjangan kepala sekolah dan pengawas harus segera direalisasikan.
6. Penilaian Kurikulum 2013 harus direvisi karena masih bertentangan dengan hakikat kurikulum 2013 dan menyulitkan guru dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembelajaran serta masyarakat kesulitan membaca hasil penilaian kurikulum 2013.
7. Terjadi kembali kamar-kamar pengembangan mutu yang sifatnya sektoral (pendidikan dasar tanggungjawab kab/kota, pendidikan menengah tanggungjwab provinsi, dikti tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga harus ada kebijakan yang diskresi untuk mengatasi ini melalui percepatan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Dari mulai tata kelola guru, kurikulum, sarana prasarana, pengembangan karier, dan harlindung.
8. Pemerintah segera mengabulkan 11 tambahan kemaslahatan dan penghasilan bagi guru berdasar undang-undang guru dan dosen (UUGD).
9. Solusi bagi guru honorer dengan memberikan tunjangan minimal upah minimum regional (UMR) atau setara dengan golongan III a.
10. Pemerintah segera menerbitkan Keppres terkait PGRI sebagai organisasi profesi.
11. Pemerintah bersinergi dengan PGRI sebagai Organisasi Profesi dalam peningkatan mutu guru
12. Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih mementingkan subtansi dari pengelolaan yang memudahkan sekolah, bermakna bagi peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan, terutama di SD tidak ada tenaga administrasi yang khusus mengelola keuangan sekolah.