Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mendikbud Minta Guru Mengajar dari Rumah Tidak Perlu ke Sekolah

Mendikbud Minta Guru Mengajar dari Rumah Tidak Perlu ke Sekolah
Kalau siswa belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran di sekolah di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk dilakukan di rumah atau tempat tinggal. Para guru tidak perlu datang ke sekolah untuk sementara waktu. Ia meminta agar proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi.

"Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar yang masih beraktivitas normal. Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," kata Mendikbud Nadiem.

Lihat juga: Guru Diminta Tak Bebani Siswa dengan Tugas Berlebihan

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal. Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah/tempat tinggal.

Mendikbud mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan. Ia meminta Pemerintah Daerah memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan. Menurutnya, yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring.

"Kalau siswa atau mahasiswanya belajar di rumah atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa bekerja dari rumah," tegas Mendikbud.

Dinas Pendidikan diminta dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah. Mendikbud mengatakan pedoman itu mengatur apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini.

Pedoman tersebut juga harus memerhatikan situasi, kondisi, juga tantangan setempat, sehingga diharapkan tidak menjadi beban tambahan dalam implementasinya. Mendikbud memahami perubahan pola pembelajaran yang mendadak tidak mudah dilakukan. Bahkan, bagi beberapa pihak hal ini mungkin menakutkan. Namun, ia mendorong semua pihak merespons situasi saat ini dengan bijak.

"Saya tahu ini tidak mudah bagi semua pihak, tetapi kita harus mencoba. Tujuan utamanya adalah memastikan hak memperoleh pendidikan tetap berjalan, sesuai anjuran Bapak Presiden untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah. Tidak harus selalu memakai peralatan yang canggih, tetapi bisa juga dilakukan dengan metode sederhana. Yang paling penting adalah komunikasi," kata Mendikbud.

Sejumlah provinsi telah meliburkan sekolah-sekolah dan meminta para siswa belajar di rumah selama 14 hari untuk mencegah penularan wabah Corona. Kendati sekolah diliburkan, namun para guru maupun tenaga kependidikan tetap diminta hadir di sekolah sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku, untuk memberikan tugas dan pembelajaran jarak jauh kepada seluruh pesera didik.