Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Pertama 2020 Segera Cair

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Pertama 2020 Segera Cair
SKTP Guru sudah terbit dan sudah siap diproses untuk permintaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama.

Kabar gembira bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya, tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2020 akan segera diproses untuk dicairkan. Persiapan pembayaran tunjangan guru triwulan 1 itu dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (SKTP).

Penerbitan SKTP tersebut setelah dilakukan verifikasi atau validasi data guru di aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dan selanjutnya diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). SKTP Tahap 1 ini berlaku untuk pembayaran tunjangan sertifikasi semester I pada bulan Januari sampai Juni, sebagai dasar pembayaran tunjangan guru triwulan I dan II.

"SKTP Guru sudah terbit dan sudah siap diproses untuk permintaan pembayaran tunjangan," kata Kasi Profesi Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Bone Andi Darniati yang SekolahDasar.Net kutip dari Bone Pos (08/05/20).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penurunan alokasi anggaran pada APBN 2020 tak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru untuk tahun ini. Dengan kata lain, setiap guru akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan tanpa ada potongan.Dengan begitu, guru mendapatkan kepastian akan pemenuhan haknya sesuai peraturan yang berlaku.

Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah wajib membayarkan tunjangan sertifikasi guru, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud.

Di Bone ada 3.783 guru yang siap diajukan untuk dibayarkan tunjangan sertifikasinya, terdiri dari guru Taman Kanak-Kanak 351, Sekolah Dasar (SD) 2.545 dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 887. Selain penyaluran tunjangan profesi guru PNS juga tunjangan bagi Non PNS berkisar 1.008 orang termasuk tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah yang memenuhi persyaratan.