Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kepsek dan Guru Selewengkan Dana BOS Bisa Kena Hukuman Mati

Kepsek dan Guru Selewengkan Dana BOS Bisa Kena Hukuman Mati
Kepala sekolah maupun guru diingatkan untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingtakan para kepala sekolah dan guru untuk tidak main-main dengan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Apalagi di masa pandemi Covid-19, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.

"Penyelewengan selama pandemi COVID-19 jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancaman (pidananya) saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang.

Meski telah diingatkan namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta pada Kamis (10/9) tersebut, Chatarina mengatakan, setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS.

Modus penyelewengan dana BOS antara lain kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dinas Pendidikan. 

Kemudian berupa penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS, dan modus lainnya. 

Kemendikbud tidak ingin ada lagi kepala sekolah maupun guru yang berhadapan dengan hukum karena menyalahgunakan dana BOS. Anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. 

Pengelolaan dana BOS, menurut Chatarina harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Selain Itjen Kemendikbud, pengawasan penggunaannya BOS dilakukan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan hingga KPK. Seluruh sekolah juga diminta membuat posko pengaduan.

"Saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," kata Chatarina yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/09/20).