Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

4 Poin Penting Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Covid-19

4 Poin Penting Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Covid-19
Poin penting dalam juknis dana BOS terbaru di masa kedaruratan Covid-19 yang harus diketahui oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevis petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Ada beberapa poin penting dalam juknis dana BOS terbaru di masa kedaruratan Covid-19 yang harus diketahui oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.

1. Untuk Pembayaran Guru Honorer yang Tercatat Pada Dapodik


Sebelumnya dana BOS hanya dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Dalam juknis penggunaan dana BOS baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, tidak harus memiliki NUPTK. Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia.

4 Poin Penting Penggunaan Dana BOS di Masa Darurat Covid-19


2. Pembayaran Honor Maksimal 50 Persen Tidak Berlaku


Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen dari dana BOS. Juknis penggunaan dana BOS baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku. Kemendikbud melonggarkan ketentuan penggunaan dana BOS untuk guru honorer tidak lagi maksimal 50 persen, untuk membayar gaji guru honorer tetapi bisa lebih.

3. Dana BOS Boleh Untuk Beli Pulsa atau Paket Data


Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data bagi guru dan peserta didik. Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

4. Penekanan Alokasi Lainnya Terkait Covid-19


Dalam juknis penggunaan dana BOS Reguler yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kemendikbud meminta sekolah segera menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penyesuaian merujuk petunjuk teknis (juknis) terbaru dana BOS. Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menentukan besarannya sesuai dengan kebutuhan. Sebab, kepala sekolah yang mengetahui kebutuhannya. Saat ini pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen.