Tak Lulus Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Sebut Ada Kesempatan Kedua dan Ketiga
Passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai terlalu tinggi bagi para guru honorer. Banyak guru honorer yang pesimis dapat lolos seleksi PPPK.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengingatkan bahwa mereka masih dapat mencoba lagi di kesempatan kedua dan ketiga.
Pihaknya pun telah mengatur jika guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK untuk dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi, apabila mereka tidak lulus pada kesempatan pertama. Ini kesempatan guru untuk belajar dan memanfaatakn seleksi berikutnya.
Dia mengatakan, sistem seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk para guru honorer dengan status PPPK ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Kesempatan yang diberikan tidak hanya satu kali.
“Makanya ada seleksi tahap ke dua dan ke tiga. Kita mendorong guru-guru untuk terus belajar dan ini berbeda dengan seleksi ASN,” kata Iwan yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (17/0921).
Adapun, batas kelulusan yang dinilai tinggi itu pun, kata dia merupakan standar minimal. Passing grade sudah ditetapkan dengan proses pengkajian. Nilai batas kelulusan tersebut ditetapkan tim ahli mata pelajaran, dengan uji coba empiris.