Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Anggaran Tunjangan Profesi Guru Naik 60,5 Triliun

Anggaran tunjangan profesi guru naik dari Rp43,1 menjadi Rp60,5 triliun.
Anggaran tunjangan profesi guru naik dari Rp43,1 menjadi Rp60,5 triliun.
Anggaran pendidikan untuk tunjangan profesi guru dalam APBN tahun 2014 telah ditetapkan sebesar Rp60,5 triliun. Alokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp43,1 triliun menjadi Rp60,5 triliun.

"Untuk tahun 2014, anggaran pendidikan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp60,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2013 yakni Rp43,1 triliun," kata Adi Nugroho, Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Prioritas dan Konsolidasi Belanja Pemerintah Pusat, dikutip SekolahDasar.Net dari Antara (13/12/13)

Anggaran pendidikan tahun 2014 ditetapkan sebesar 20,02 persen dari total belanja negara atau Rp368.889,1 miliar. Anggaran pendidikan tersebut terdiri dari alokasi pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp130.279,6 miliar serta alokasi pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238.619,5 miliar.

Anggaran pendidikan yang disalurkan melalui pemerintah pusat dengan alokasi sebesar Rp130 triliun terdiri dari kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp80,7 triliun, kementerian agama Rp42,6 triliun dan kementerian negara/lembaga lainnya Rp7,1 triliun.

Untuk anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,6 triliun terdiri dari BA pendidikan yang diperkirakan dalam DBH Rp1 triliun, DAK bidang pendidikan Rp10 triliun, BA pendidikan yang diperkirakan dalam DAU terdiri dari Non Gaji Rp13,6 triliun dan gaji pendidikan Rp122 triliun.

Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah itu juga dialokasikan untuk dana tambahan penghasilan guru PNSD Rp1,9 triliun, tunjangan profesi guru Rp60,5 triliun, BA pendidikan dalam dana Otsus Rp4,1 triliun, dana insentif daerah Rp1,4 triliun dan Bantuan operasional sekolah Rp24,1 triliun.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok ini disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Guru penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu; memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.