Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

SK TPP Tahun 2014 Bagi Guru PNS Sudah Terbit

SK TPP sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru telah diterbitkan.
SK TPP sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru telah diterbitkan.
Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru PNS sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). SK TPP menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat utama beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.

Data pokok pendidikan (dapodik) yang telah dikirim sekolah melalui aplikasi Dapodikdas menjadi dasar penerbitan SK TPP. Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIM Tunjangan melakukan verifikasi dan memberi check list nama-nama guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan, dan dikirim ke pusat untuk diterbitkan SK TPP.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, SK TPP Tahun 2014 ini hanya berlaku untuk enam bulan. SK TPP yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 untuk dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari sampai Juni 2014. Jika guru belum mendapatkan SK, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data sampai Juni 2014.

Status penerbitan SK TPP dapat dicek atau dilihat melalui fasilitas halaman Info PTK atau Lapor Tunjangan Guru secara online. Guru dapat memverifikasi datanya di Dapodik dan melihat status penerbitan aneka tunjangan guru, seperti; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum untuk pencairan TPP untuk guru PNS juga sudah diterbitkan. Guru yang sudah mendapat SK bisa mencairkan terlebih dahulu, tidak perlu menunggu seluruh SK pencairan TPP selesai. Ditargetkan bulan April ini TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru.