Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Guru PNS Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Pemerintah memformalkan penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta.
Pemerintah akhirnya mengakui penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta. Aturan formal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang ditandatangani tiga menteri, Mendikbud Mohammad Nuh, Menag Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menpan-RB Azwar Abubakar.

Menurut Mendikbud Mohammad Nuh, dengan adanya Permen bersama ini membuat sekolah swasta tidak perlu khwatir lagi ditinggal guru-gurunya yang berprestasi. Pemerintah selama ini sudah membantu sekolah swasta dalam bentuk rehab bangunan dan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekarang dikembangkan lagi, pemerintah membantu dalam bentuk tenaga guru PNS untuk sekolah swasta," kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (31/07/2014).

Aturan ini memberikan keuntungan bagi sekolah swasta, pengeluaran untuk gaji guru bisa ditekan. Komponen gaji guru di sekolah swasta yang biasanya mencapai 60 persen dari pengeluaran sekolah bisa berkurang dengan adanya guru PNS di sekolah tersebut.

Guru PNS yang ditugaskan mengajar di sekolah swasta mendapat gaji dari pemerintah selain itu juga mendapatkan tunjangan profesi. Sehingga alokasi dana BOS yang biasanya dipakai untuk membayar gaji guru, bisa dialihkan ke pos lainnya seperti pengadaan buku.

Program penugasan guru PNS di sekolah swasta juga bisa membantu guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Guru-guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi karena mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per pekan dapat memenuhinya di sekolah swasta.

Aturan teknis terkait penugasan guru PNS di sekolah swasta ini akan diatur tersendiri. Menurut Menpan-RB Azwar Abubakar, pendistribusian guru PNS ke swasta tetap mempertimbangkan pengisian kebutuhan guru di sekolah negeri.