Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dapodik Terlambat Dikirim Guru Tak Dapat Tunjangan

Dapodikdas digunakan untuk penyaluran tunjangan guru, BOS, dan BSM.
Dapodik digunakan untuk penyaluran tunjangan guru, BOS, dan BSM.
Data Pokok Pendidikan (dapodik) di tahun pelajaran baru 2014/2015 mengeluarkan versi terbaru yaitu 3.0.0. Pemasukan dan pelengkapan data melalui aplikasi dapodik terbaru paling lambat dilakukan pada 20 September 2014. Jika terlambat melakukan pengiriman atau sinkronisasi data, guru tak dapat tunjangan.

Kasubbag Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen Dikdas, Supriyatno, M.A mengatakan dengan pergantian tahun pelajaran menuntut pembaruan data di sistem dapodik terkait perubahan yang terjadi di tataran, sarana prasarana sekolah, peserta didik dan guru.

Aplikasi dapodik terbaru ini menurut Supriyanto jauh lebih baik dibanding versi sebelumnya. Kini, validasi data berada di tingkat sekolah. Sehingga operator sekolah harus lebih hati-hati dalam memasukkan data. Sistem tak mengizinkan adanya kesalahan data yang dimasukkan oleh operator sekolah.

"Sejauh ini, kegagalan dan susah sinkronisasi tidak terjadi. Kalaupun terjadi karena terputusnya jaringan.” kata Supriyanto yang SekolahDasar.Net kutip dari laman situs Ditjen Dikdas (24/08/2014).

Selain digunakan untuk dasar pemberian tunjangan guru, Dapodik digunakan juga untuk berbagai program transaksi seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Supriyatno berharap operator sekolah segera melakukan pembaruan (up date) dan pelengkapan data. Jika terlambat melakukannya, guru di sekolah bersangkutan tak dapat tunjangan, sekolah tak menerima dana BOS, dan siswa tak dapat BSM.