Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Siswa Kurang dari 10, Guru Tak Dapat Tunjangan?

Aturan untuk mendirikan sekolah sesuai Kepmendiknas nomor 060/U/2002.
Aturan untuk mendirikan sekolah sesuai Kepmendiknas nomor 060/U/2002.
Bagi guru yang memiliki siswa kurang dari 10 dalam rombelnya terancam tak mendapat tunjangan. Pasalnya, Jumlah Jam Mengajar (JJM) liniernya di data laman Info PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 tidak diakui atau invalid.

Data di laman info PTK atau biasa disebut juga Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) merupakan hasil pengiriman aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Data yang dientri operator sekolah ini dijadikan sebagai acuan penerbitan SK dan penyaluran tunjangan.

Info PTK atau LTD adalah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas bagi guru untuk melihat hasil data yang telah diinputkan dan disinkronkan melalui aplikasi Dapodikdas. Guru dapat melihat dan memverifikasi datanya secara online.

Bagi guru yang telah sertifikasi mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Syaratnya guru tersebut harus memiliki JJM minimal 24 jam per pekan dan mengajar sesuai kode mata pelajaran sertifikasinya. Bagi guru yang tidak mampu memenuhi JJM linier tidak memperoleh TPP.

Minimal guru harus mengajar 10 siswa ini disesuaikan dengan Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 tentang perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah. Jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5, TK-SD 10, dan SMP-SMA 20.