Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD Tahun 2015

Juknis penulisan ijazah SD tahun pelajaran 2014/2015
Juknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2014/2015 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini diatur dalam surat Balitbang Kemendikbud nomor 2380/H/TU/2015 tanggal 4 Mei 2015.

Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat SD. Berikut beberapa petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD:

  • Ijazah untuk SD hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi.
  • Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
  • Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
  • Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.

Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.

Baca juga: 30% Kelulusan SD Ditentukan Hasil Ujian Sekolah

Halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2014/2015 dari Balitbang Kemendikbud bisa didownload di tautan berikut ini:


Sesuai dengan surat edaran Balitbang Kemendikbud kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan, Balitbang berharap petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2014/2015 ini dapat disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.