Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mengikuti Pendataan Ulang PNS 2015

Cara Mengikuti Pendataan Ulang PNS 2015
Tahapan mengikuti Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Tahun 2015 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional yang dilakukan secara online. Kegiatan kegiatan pemutakhiran data PNS ini dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.

Setiap PNS harus melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS, melakukan perbaikan apabila datanya yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap (tersedia) di database BKN.

Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015?

Registrasi PUPNS 2015 dilakukan secara online dapat dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop. Berikut tahapan mengikuti PUPNS 2015 yang SekolahDasar.Net lansir dari pupns.bkn.go.id (11/07/15):

  • Kunjungi portal PUPNS miliki BKN yang beralamat https://pupns.bkn.go.id/index.html
  • Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi).
  • Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.
  • Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
  • Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki. Dasar hukum PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, juga untuk membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.