Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tiga Jenis Pelatihan Guru Usai UKG Digelar Mei

3 Jenis Pelatihan Guru Usai UKG Digelar Mei 2016
Pelatihan guru usai UKG akan digelar  pada bulan Mei 2016. Ada tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, online, dan campuran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) fokus memperbaiki kompetensi guru usai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG). Caranya, melalui pelatihan bagi para guru yang belum memenuhi standar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pelatihan guru akan diselenggarakan pada bulan Mei 2016 mendatang. Terdapat tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, dalam jaringan, dan campuran.

Pelatihan tatap muka akan diberikan kepada 400 ribu guru, sementara dalam jaringan atau online kepada 1,9 juta. Sedangkan sekira 600 ribu guru diberikan pelatihan campuran yang mengombinasikan pelatihan tatap muka dan dalam jaringan.

"Pelatihan tatap muka diberikan kepada guru yang secara geografis tempat tinggalnya jauh dan tidak ada akses internet. Sementara pelatihan dengan metode campuran diberikan kepada guru yang nilai UKG rendah, sehingga perlu adanya kombinasi metode pelatihan tatap muka dan dalam jaringan,” kata Pranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Okezone (22/01/16).

Sekitar 2,9 guru telah mengikuti UKG yang diselenggarakan pada November 2015 lalu. Hasilnya, separuh guru mendapat nilai di bawah standar yang ditetapkan yakni 5,5. Untuk itu akan diadakan bagi pelatihan pada guru-guru tersebut. Sementara guru yang mendapat nilai tinggi akan menjadi mentor pada pelatihan guru tersebut.

Baca juga: Inilah Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Nilai rata-rata hasil UKG di seluruh Indonesia adalah 53,02. Hanya tujuh daerah yang memiliki nilai rerata di atas standar yakni Jawa Tengah dengan nilai rerata 61,52, DKI Jakarta 60,78, Jawa Timur 58,94, Bali 58,22, Bangka Belitung 56,94, Jawa Barat dengan nilai rerata 56,91, dan Kepulauan Riau dengan nilai rerata 56,57.

UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik. Hasil UKG tersebut juga digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.