Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu.
Masalah banyak guru yang tidak cair tunjangan profesi/sertifikasi-nya gara-gara "tidak linier" menjadi masalah klasik sejak dulu. Malasah ini akan segera berakhir dengan diterbitkannya Permendikbud no 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sesuai Permendikbud no 46 tahun 2016, dijelaskan bahwa linier yang dimaksud adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.

"Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru," Pasal 1 Permendikbud no 46 tahun 2016

Permendikbud ini ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru maka perlu penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru. Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar dan kode sertifikat pendidik sehingga perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Baca juga: Aturan Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan juga bagi guru kelas SD/MI. Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak (dalam hal ini tunjangan profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permendikbud no 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dapat didownload di sini.