Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Pengisian EDS Siswa di Padamu Negeri

Dibutuhkan minimal 30 siswa untuk mengisi EDS Siswa secara online di layanan Padamu Negeri. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) siswa yang dijadikan responden kuisoner EDS Siswa adalah kelas 5 dan 6. Mereka diminta untuk menjawab 18 pertanyaan EDS Siswa, tentu ini bisa dilakukan setelah data siswa diunggah di Padamu Negeri dan sudah mencetak akun siswa.

Proses pengunggahan data siswa dan aktivasi akun siswa dan pengisian kuisoner EDS Siswa sudah dimulai sejak tanggal 19 Agustus 2013. Pengunggahan data siswa dan pelaksanaan EDS Siswa merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses Verivikasi validasi (Verval) NUPTK.

Cara Pengisian EDS Siswa di Padamu Negeri
1. Akses situs http://padamu.siap.web.id/
2. Pilih Login Siswa.


3. Masukkan SIAP ID dan password yang diperoleh dari Operator Sekolah berupa surat edaran. Password harus sama persis dengan lembaran yang tertera, karena bersifat case sensitive (besar kecil harus diperhatikan). Seperti gambar berikut:


4. Ketika berhasil login maka akan tampil seperti berikut:


5. Periksa kembali data untuk memastikan data Anda sudah benar, dengan klik tombol “Cek Data”
6. Pilih “Isi Angket” untuk melakukan pengisian angket EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
7. Pengisian angket bisa memilih lebih dari satu pilihan sesuai dengan jawaban yang sebenar-benarnya.
8. Silahkan isi angket kemudian pilih “Lanjut” sampai selesai pengisian


9. Jika proses pengisian EDS Siswa telah selesai, maka akan tampil seperti berikut:


10. Untuk koreksi isian angket jika terdapat kesalahan/kekeliruan silahkan klik tombol “Edit Angket”. Sampai pada tahap ini isian EDS Siswa telah selesai.

Cara pengisian EDS Siswa di atas dikutip dari Buku Panduan Pengisian Data EDS Siswa yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP). EDS secara online ini digunakan untuk proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.