Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana UN SD Dari Pantungan Pemerintah Daerah

Mendikbud perintahkan daerah gelar UN SD patungan.
Mendikbud memerintahkan daerah menggelar UN SD secara patungan.
Ujian Nasional (UN) SD yang mulai tahun depan berubah nama menjadi Ujian Sekolah pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan daerah menggelar UN tingkat SD secara patungan.

"Sesuai PP 32/2012, penyelenggaraan UN SD itu diserahkan ke pemprov, meski kita juga membantu anggaran, tapi jumlahnya juga tidak banyak," kata Mohammad Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari Antara (09/12/13)

Nuh menuturkan jika sebelumnya anggaran pusat sekitar Rp 7 miliar akan ditarik. Dengan penarikan dana dari pusat diyakini tidak akan terlalu berpengaruh. Dia mengatakan anggaran pendidikan di tingkat provinsi seperti Jatim bisa ratusan miliar.

Mendikbud akan memerintahkan kerja sama antara Dinas provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk mendanai UN SD secara patungan.

"Saya kira, hal itu tidak akan menjadi masalah, karena pemerintah daerah kan mempunyai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, baik provinsi maupun kota/kabupaten," katanya Nuh.

Mulai tahun depan 25 persen soal UN SD dari pusat agar standar mutu sekolah terjaga. Sisanya, soal dari sekolah itu tetap akan dikendalikan melalui kisi-kisi dari BNSP, sehingga pihak sekolah juga tidak akan sembarangan membuat soal, karena panduannya sudah diberikan.

Tujuan masih ikut campurnya pemerintah pusat dalam pembuatan kisi-kisi itu untuk menjaga mutu setiap sekolah, sekaligus melihat perbandingan mutu pada masing-masing sekolah, sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi untuk perbaikan.