Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tunjangan Guru Dicairkan Paling Lambat 30 April

Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014
Tunjangan profesi guru triwulan 1 dicairkan  paling lambat 30 April 2014.
Pemerintah daerah diminta mencairkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ke rekening penerima tunjangan paling lambat 30 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru.

Paling lambat akhir April 2014 itu untuk pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2014 serta untuk tunjangan yang belum dibayar tahun 2010-2013. Dalam surat edarannya, Mendikbud meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran tunjangan profesi guru kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014.

Sedangkan untuk tunjangan profesi guru non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan daerah khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi akademik telah yang disalurkan. Pencairan aneka tunjangan ini dilakukan langsung oleh Kemendikbud dan sudah mulai dicairkan sejak akhir Maret 2014 ke nomor rekening masing-masing guru.

Terkait dengan penyaluran tunjangan guru, Kemendikbud posko pengaduan untuk mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar. Mendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum, pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, padahal semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi.