Ada Dugaan Korupsi di Pelatihan dan Buku K-13
Dugaan korupsi Kurikulum 2013 tidak hanya pada pengadaan buku, dugaan korupsi juga muncul di sektor pelatihan guru. |
Seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (22/12/14), Irjen Kemendikbud Haryono Umar, mengatakan ada indikasi kick back atau pemberian balik kepada aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan pelatihan K-13 untuk guru.
Potensi kick back dalam pelatihan yang melibatkan ribuan guru itu memang besar. Kick back itu bisa dari hotel-hotel yang menjadi tempat pelatihan. Kemudian juga dari pihak pemenang pengadaan jasa lain terkait pelatihan guru.
Dengan tidak sebandingnya antara kuota pelatihan dengan jumlah guru menyebabkan ada semacam seleksi untuk bisa menjadi peserta pelatihan. Ini berpotensi memunculkan pemberian upeti dari guru kepada dinas pendidikan setempat.
Pelatihan bagi guru dan kepala sekolah untuk implementasi K-13 sifatnya sharing. Alokasi anggaran pelatihan dari Kemendikbud dan dari pemda setempat. Belum diketahui berapa besar kerugian negara akibat korupsi di pelatihan guru ini.
Dugaan korupsi K-13 tidak hanya berhenti di pelatihan guru, hasil kajian dan analisis hasil oleh Irjen, untuk urusan buku K-13 ada banyak masalah. Laporan dugaan korupsi buku K-13 telah banyak diterima, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Korupsi buku K-13 bermodus mark up harga satuan buku, juga ada masalah keterlambatan. Selain itu, juga banyaknya percetakan yang mengundurkan diri dari penugasan sebagai penyedia buku K-13 bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Padahal percetakan-percetakan itu sudah mengikuti lelang pengadaan buku K-13 dan mengetahui beban tanggung jawabnya. Akibat dari keputusan mundur itu, pengadaan buku K-13 menjadi terlambat di beberapa daerah.
Irjen Kemendikbud membentuk tim investigasi untuk melakukan kajian atau analisis agenda pengadaan buku dan pelatihan guru mulai tahun anggaran 2013 sampai 2014. Tim ini menganalisis hasil pengumpulan bahan dan keterangan dari lapangan.