Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mencetak Ulang Bukti Registrasi e-PUPNS

tanda bukti registrasi pupns
Cara mengatasi apabila lupa kode registrasi e-PUPNS dan mencetak ulang bukti registrasi, sama seperti cara di bawah ini.
Setelah selesai melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS, banyak PNS kesulitan atau tidak bisa mencetak tanda bukti dan formulir registrasi e-PUPNS. Hal ini lebih banyak disebabkan laman https://pupns.bkn.go.id yang sering error.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500

Sebenarnya kode registrasi e-PUPNS bisa dicetak di lain waktu. Usahakan membuka laman web e-PUPNS saat waktu senggang yaitu waktu dimana traffic masuk ke web sedikit, misalnya di jam tengah malam atau di waktu subuh. Berikut solusi untuk yang tidak bisa cetak bukti kode registrasi.

1. Kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id

2. Klik "Lupa No. Registrasi?"


3. Masukkan NIP Baru lalu pilik OK


4. Jawab pertanyaan keamanan yang diisi saat registrasi e-PUPNS awal


Itulah cara mengatasi apabila lupa kode registrasi e-PUPNS, cara untuk mencetak ulang bukti registrasi, sama seperti cara di atas. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS sendiri. Tim verifikasi tergantung instansi bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD.