Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS

Mekanisme Pengangkatan Honorer K2 Jadi CPNS
Pemerintah akan kembali mengangkat honorer k2 menjadi CPNS.
Unjuk rasa yang digelar oleh guru honorer kategori 2 (K2) di Jakarta (15/09) membuahkan hasil. Pemerintah akan kembali mengangkat honorer k2 menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Baca juga: Ini Alasan Gaji Guru Honorer Minimal Harus Rp 3 Juta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (20/09/2015) mengatakan, ada beberapa mekanisme pengangkatan seluruh honorer K2 menjadi CPNS.

Salah satunya adalah rekrutmen CPNS dari honorer K2 dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Yuddy mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.

Menurutnya proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. Pihaknya akan cek kembali dan disisir kembali data honorer K2 dengan meminta bantuan semua pihak.

Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Harus ada usulan pengajuan kebutuhan dan formasi CPNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mekanisme lain yang disampaikan Yuddy adalah sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer K2.