Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Diurus Pusat

Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Diurus Pusat
Dengan diurus oleh pusat, tidak akan ada lagi ribut-ribut soal tunjangan profesi guru, maupun sertifikasi.
Program sertifikasi guru, transfer dana, dan tunjangan profesi guru sebaiknya terpusat. Hal ini diusulkan Wali Kota Pontianak Sutarmidji saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan Guru: Sentralisasi atau Desentralisasi" (22/12/15).

"Dari Kemendikbud langsung mentransfer ke guru. Itu lebih simpel," kata Midji yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN.

Dengan diurus oleh pusat, tidak akan ada lagi ribut-ribut soal tunjangan profesi guru, maupun sertifikasi. Selain itu, menurut Midji APBD akan sehat karena belanja pegawai rendah.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Guru PNS Berdasarkan UU ASN

Jika pemerintah daerah tak disibukan urusan transfer dana, sorotan kepada pemerintah daerah menjadi berkurang. Sehingga, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah akan baik. Jika kepercayaan baik, apapun yang akan dilakukan pemerintah pasti akan didukung masyarakat.

Sementara itu, peran pemerintah daerah menurut Midji adalah mengoperasionalkan semua misalnya dengan melakukan peningkatan kapasitas guru dengan pelatihan guru. Pemerintah daerah akan selalu siap mengoptimalkan peran guru sehingga menciptakan sekolah yang berkualitas.

Perlu diketahui, selama ini dana tunjangan profesi bagi guru PNS harus transfer dulu ke kas daerah sebelum ditransfer ke rekening guru. Hal inilah yang kadang membuat guru sering terlambat menerima tunjangan.