Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD

-Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa SD
Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD.
Setiap akhir tahun pelajaran, guru selalu disibukkan dengan nilai raport siswa. Guru akan menyeleksi, siswa siswi yang pantas naik kelas dan yang tidak pantas naik kelas. Bagi yang naik kelas, tentu alasannya karena nilai atau prestasi yang baik. Lalu, bagaimana dengan siswa yang tidak naik kelas? Tentu juga punya alasan tersendiri. Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian di SD yang disusun Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.

Baca juga: Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten

Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga diharapkan semua siswa pada akhirnya dapat naik kelas.

Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut:

(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan

(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.