Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat SD
Unduh Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. |
Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Calon Peserta didik berusia minimal 6 tahun. Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunduh Pedoman PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 melalui tautan berikut ini:
Permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru tingkat SD ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.