Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tahun Ini PNS Akan Dapat Tambahan Tunjangan

Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Besaran tunjangan kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.
Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan kemahalan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

Yang jelas, besaran tunjangan kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain, bergantung daerah tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” kata Setiawan yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (08/05/17)

Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok, rasionya mencapai 1:3. Hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio gaji pokok dan tunjangan 1: 12. Namun belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.

Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan.