Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lebih Mudah, Ini Aplikasi Pengolah Nilai Raport SD

Aplikasi Pengolah Nilai Raport SD
Aplikasi Pengolah Nilai Raport SD.
Untuk membantu Guru dalam mengolahan nilai menjadi lebih mudah dan cepat dapat menggunakan Aplikasi Pengolah Nilai Raport SD. Aplikasi ini untuk mengolah nilai yang menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan format Excel. Pengolahan nilai harian, nilai tugas, nilai UTS dan UAS sampai pada nilai raport yang siap dituangkan dalam buku laporan pendidikan.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk kelas 1 sampai kelas 6 SD dengan kurikulum KTSP. Dengan aplikasi pengolah nilai raport SD, Guru tidak akan lagi kebingungan menilai siswa secara menyeluruh dan objektif sehingga guru tidak lagi main tembak dalam menilai siswa. Aplikasi Aplikasi Pengolah Nilai Raport SD ini juga dilengkapi dengan penilaian kepribadian dan sikap.

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Pengolah Nilai Raport SD

  • Untuk mengisi Data Awal (Data Siswa) untuk mengurangi kesalahan ketik sebaiknya mengambil data dari file excel progress pengiriman dapodik dengan cara copy paste sesuai format yang telah tersedia.
  • Pengisian Absensi Harian Siswa cukup dengan menuliskan huruf I, S atau A sesuai alasan tidak masuk siswa.
  • Untuk menentukan rangking pada sheet Rekap Raport, Rekap UTS, Rekap UAS sesuaikan dengan jumlah siswa dengan mengubah rumusnya.
  • Grade LULUS pada LEGER RAPORT juga dapat disesuaikan dengan grade lulus yang ditetapkan oleh sekolah.
  • untuk kelas 1 sd 5 kata LULUS diganti NAIK KE KELAS X dan TINGGAL DI KELAS X
  • Untuk mengisi NILAI, isikan pada bidang berwarna putih saja.
  • Untuk print Raport, pilih siswa sesuai nomor absen dengan klik tanda panah pada scroll yang tersedia.

Anda yang memerlukan aplikasi ini dapat diunduh di sini.

Kriteria kenaikan kelas jenjang SD dan sederajat ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan kehadiran dan ketaatan pada tata tertib dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan. Siswa dinyatakan tidak naik kelas jika hasil belajar paling sedikit 3 mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.