Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Syarat dan Cara Dapat NUPTK Baru 2017/2018

Inilah syarat dan cara untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru tahun 2017/2018.
Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud. Untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2017 ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seseorang guru tidak akan berubah kendati guru yang bersangkutan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yang lain. Untuk mendapatkan NUPTK baru, guru harus sudah menginput datanya dengan benar, lengkap dan valid di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah melalui verifikasi serta validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan, bagi guru yang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang sesuai kriteria untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Sesudah lolos verifikasi oleh Disdik dan dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK juga akan menerbitkan NUPTK untuk guru tersebut.

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru PNS/CPNS


  • KTP
  • SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
  • SK Penugasan
  • Ijazah SD
  • Ijazah SMP
  • Ijazah SMA
  • Ijazah S1


Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru Non PNS


  • KTP
  • SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
  • Surat Tugas dari atasan langsung
  • Ijazah SD
  • Ijazah SMP
  • Ijazah SMA
  • Ijazah S1


Cara Mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018


  • Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud.
  • Pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2017/2018.
  • Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas.
  • Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF.
  • Setelah dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersebut sesuai dengan nama file yang harus diupload.
  • Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK.

Manfaat NUPTK bagi guru  adalah untuk mengikuti Program Sertifikasi, untuk mendapatkan Tunjangan, dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan berkesempatan memperoleh Beasiswa Pendidikan.