Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN

Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN
Cek NIP dan pangkat PNS seharusnya sesekali dilakukan guru PNS untuk mengecek datanya di database BKN dan Dapodik sudah benar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sejak dahulu telah menyediakan fitur pada laman websitenya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengecek datanya secara online yang ada di database BKN. Namun, BKN menyediakan laman baru yaitu https://apps.bkn.go.id/ProfilPns untuk melihat data PNS, proses kenaikan pangkat dan proses pensiun.

Pada dasarnya sama saja dengan sebelumnya, Anda hanya perlu memasukkan NIP maka data secara rinci PNS akan ditampilkan dilaman tersebut. Setelah ditampilkan maka yang harus dilakukan adalah cek apakah data PNS tersebut sudah sesuai atau masih terdapat kesalahan, jika memang masih terdapat kesalahan data yang telah ditampilkan maka harus segera diperbaiki.

Cek NIP dan pangkat PNS ini memang seharusnya sesekali dilakukan, khususnya bagi guru PNS untuk menyesuaikan apakah data seorang PNS telah sesuai atau belum, karena dengan adanya PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (ePUPNS) yang lalu sering terjadi keluhan perbedaan data antara data di dalam Dapodik dengan database di BKN.

Jika ada kesalahan data yang telah ditampilkan di laman BKN, maka harus segera diperbaiki baik datang langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun menggunakan Aplikasi berbasis Android My SAPK BKN. Berikut cara cek kenaikan pangkat PNS pada laman baru BKN:

1. Kunjungi laman BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/

2. Masukkan NIP anda kemudian ketik kode captcha lalu OK

3. Jika berhasil akan muncul tampilan seperti berikut ini

Cara Cek Kenaikan Pangkat PNS Online di Laman BKN

BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis tanpa harus melalui mekanisme pengusulan. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat.

Aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.