Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah bisa diperjuangkan. |
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator sekolah yang selalu kerja keras mengurus administrasi guru dan lembaga secara keseluruhan apabila ada payung hukum yang mengatur.
“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah jelas ada SK Bupati,” kata Tarsum yang SekolahDasar.Net kutip dari Portal Madura (23/08/18).
Menurutnya nasib operator sekolah saat ini menjadi kebijakan sekolah karena telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan Bupati.
“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, karena kalau operatornya tidak ada aturannya,” jelas Tarsum.
Baca: Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah
Dia mengakui jika kerja operator sekolah tidak mudah. Segala administrasi guru, data guru sertifikasi dan administrasi sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator sekolah harus lembur untuk menyelesaikan tugasnya meskipun semuanya telah menggunakan sistem digital.