Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Penyaluran tunjangan dihentikan untuk daerah yang masih punya kas. |
Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tentang penghentian penyaluran tunjangan untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran tunjangan guru di daerah tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (09/08/18).
Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana tunjangan guru di daerah tidak akan mempengaruhi hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapatkan tunjangan karena pemerintah daerah masih memiliki anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada daerah yang terbukti masih memiliki dana di kas daerah.
"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah," kata Prima.