Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru

Tidak Boleh Lagi Ada Moratorium Penerimaan Guru
Sekali dimoratorium, dampaknya luar biasa. Guru memiliki peran sangat penting.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan saat ini masih ada 736 ribu guru honorer di Indonesia. Dengan pola pengangkatan guru melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibagi 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada moratorium penerimaan guru.

“Kita berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat bahwa tidak boleh lagi ada moratorium guru karena setiap tahun harus mengangkat guru mengganti yang pensiun, menambah jumlah kapasitas karena ada sekolah baru, ruang kelas baru, peserta didik baru, serta ada guru meninggal dunia maupun mengundurkan diri,” terang Mendikbud.

Ditambahkan, sebenarnya guru honorer adalah guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru pensiun tidak pernah diganti karena ada moratorium sehingga tidak boleh mengangkat guru. Akhirnya kepala sekolah memutuskan mengangkat guru honorer dengan gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal BOS untuk operasional sekolah, bukan untuk gaji guru.

Perlu Keppres Melarang Moratorium Rekrutmen Guru

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, perlu ada keputusan presiden (Keppres) yang mengatur tentang penggantian guru PNS. Selama ini tidak ada pengaturan jelas sehingga jumlah kebutuhan guru dalam 10 tahun terakhir meningkat. Karena itu, dia berharap jangan ada lagi moratorium rekrutmen guru PNS.

Sekali dimoratorium, dampaknya luar biasa. Guru memiliki peran sangat penting. Ketika kebutuhan guru tidak terjaga akan berdampak luas pada proses belajar mengajar. Dengan desentralisasi, pemerintah pusat tidak memiliki banyak kekuatan melakukan penataan guru. Itu sebabnya, Kemendikbud butuh penguatan kewenangan dalam melakukan tata kelola guru dalam bentuk Keppres.

Baca juga: Kemendibud Gunakan Zonasi untuk Menata Guru

"Keppres sangat dibutuhkan untuk mengatur masalah pendidikan terutama guru. Kalau 70 persen urusan guru bisa dituntaskan, maka selesai masalah pendidikan. Karena pendidikan di Indonesia itu sangat tergantung pada guru," kata Mendikbud Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (13/12/18).

Dia menambahkan, tata kelola guru akan lebih mudah bila urusan distribusi, mutasi, diserahkan ke pusat. Sedangkan pengelolaan anggaran (gaji guru dan lainnya) biarkan diurus daerah.

Perlunya Keppres yang melarang moratorium rekrutmen guru juga didukung Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. Menurutnya, desentralisasi mengurangi power Kemendikbud dalam penataan guru. Pemerataan guru jadi sulit karena ada ego sektoral daerah.

"Masalah guru ada pada distribusi. Kalau redistribusi guru jalan, tidak akan ada daerah yang kelebihan maupun kekurangan," kata Unifah.