50.000 Guru Honorer Akan Diangkat Setara PNS
Diutamakan guru honorer untuk bisa mengisi posisi setara PNS. |
Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan dari jumlah guru honorer, sudah diverifikasi jumlahnya 152.000 yang memenuhi syarat harus S1 tersebut, pemerintah menargetkan bisa mengangkat 50.000 guru honorer menjadi PPPK. Anggaran penyediaan pegawai setara PNS ini menjadi tanggung jawab pihak pemerintah daerah (Pemda).
"Tinggal 71.000, mudah-mudahan bisa direkrut 50.000. Ini aturan semua masih bisa dirubah, UU (Undang-Undang) saja bisa diamandemen," kata Syafruddin yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (22/01/19).
Formasi yang diprioritaskan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer yang tidak lolos seleksi CPNS karena terkendala usia. Rencananya seleksi bakal dimulai pekan pertama Februari 2019. Seleksi ini tidak serumit seleksi CPNS.
Untuk diketahui, PPPK merupakan pegawai setara dengan PNS. Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Selain itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Setiap PPPK juga berhak mendapatkan cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK
PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
Namun PPPK memiliki keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi karena prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK.