Rekrutmen PPPK Akan Dibuka, Khusus untuk Guru
Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor. Sisanya nanti setelah Pemilu. |
"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu," kata Bima.
Pemerintah memastikan rekrutmen PPPK pada tiga sektor itu diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana. Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan," jelas Bima.
Baca: Kepala Sekolah Diminta Tak Lagi Rekrut Guru Honorer
Namun, diakuinya bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK ini. Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayai PPPK.
"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," kata Bima yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (09/01/19).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
PP Manajemen PPPK merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
Baca: Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK
PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diberitakan sebelumnya, sesuai kesepakatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan DPR, ada 150.669 guru honorer kategori 2 (K2) yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum memiliki ijazah S1, maka 74.794 guru belum bisa diangkat tahun depan. Rencananya pendaftaran PPPK dilaksanakan sebelum Maret 2019.