Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

PPDB Sistem Zonasi Akan Diikuti Rotasi Guru

PPDB Sistem Zonasi Akan Diikuti Rotasi Guru
Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi tidak hanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), tapi juga membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata Mendikbud.

Zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya.

Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona.

"Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," jelas Mendikbud.

Lihat: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil, Percuma Anak Dapat Nilai Tinggi

Muhadjir meminta agar orangtua siswa tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Dia mengajak para orangtua agar mengubah cara pandang dan pola pikir terkait sekolah favorit.

Mantan Rektor UMM Malang itu mengatakan prestasi anak itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya.



"Pada dasarnya setiap anak punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," kata Mendikbud yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (15/06/19).

PPDB yang mayoritas kuotanya untuk jalur zonasi diterapkan sejak 2016. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan akses layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Lihat: Setiap Guru Wajib Bergiliran Mengajar di Daerah Tertinggal

Menurutnya zonasi digunakan untuk memberikan akses yang setara, adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau pun perbedaan status sosial ekonomi.

"Pada dasarnya anak bangsa memiliki hak sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah," ujar Mendikbud.