PPDB SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN Tidak Diperhitungkan
Skor penilaian PPDB SMP didasarkan pada jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah pilihan. |
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri dengan sistem zonasi segera dimulai. Proses seleksi siswa SD yang masuk ke SMP didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhitungkan nilai ujian sekolah berstandar nasional (USBN).
PPDB SMP jalur zonasi alias jalur regular mencapai 90 persen. Sedangkan alokasi kursi jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, serta jalur sosial ekonomi sebanyak 10 persen. Proses pendaftaran calon siswa SMP dilakukan secara online.
Lihat: PPDB Sistem Zonasi Dinilai Tak Adil, Percuma Anak Dapat Nilai Tinggi
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran secara online, calon peserta didik harus melakukan registrasi untuk mendapat personal identification number (PIN) di SMP negeri terdekat.
“Untuk melakukan registrasi, syaratnya cukup membawa salinan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda peserta USBN,” kata Suratno yang SekolahDasar.Net kutip dari Jawa Pos (29/05/19).
Skor penilaian PPDB didasarkan pada jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah pilihan. Jarak tersebut dihitung dengan memperhatikan titik koordinat tempat tinggal siswa dengan titik koordinat sekolah dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI).
“Tempat tinggal peserta didik baru tersebut merujuk pada KK dan minimal telah bertempat tinggal pada alamat tersebut selama satu tahun. Jika, misalnya, siswa pindah tempat tinggal kurang dari satu tahun, maka titik koordinat alamatnya didasarkan pada domisili di KK yang lama,” jelas Suratno.
Jika tidak ada aral, pendaftaran PPDB SMP di Banyuwangi melalui jalur zonasi dibuka mulai 13 sampai 14 Juni. Masyarakat bisa mendaftarkan putra-putrinya secara online. Sementara itu, pendaftaran PPDB jenjang SD dibuka mulai 14 Juni sampai 15 Juni.
Pengumuman kelulusan peserta didik dan nilai hasil USBN SD, jika melihat Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN tahun 2019 akan dilaksanakan pada 12 Juni 2019. Ada tiga pelajaran yang diujikan yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 diperkuat surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ mengatur PPDB menggunakan zonasi dan tidak memakai nilai USBN.
Sedangkan untuk Untuk PPDB SD, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Sekolah dilarang melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk seleksi calon peserta didik kelas 1 SD.