Jabatan Pengawas Sekolah Diusulkan Dihapus, Ini Alasannya
Pertama, fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah. Kedua, saat ini masih terjadi kekurangan jumlah guru. Ketiga, kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar. |
Usulan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah mendapatkan banyak dukungan. Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, sudah selayaknya jabatan pengawas sekolah dihapus. Selain, fungsinya hanya sebatas formalitas, keberadaan pengawas justru membuat mutu pendidikan turun.
"Enggak ada gunanya pengawas sekolah itu. Mereka hanya melakukan hal-hal yang bersifat administratif dan bukan meningkatkan mutu. Justru yang saya lihat, adanya pengawas malah bikin mutu pendidikan jeblok," kata Indra yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (11/11/19).
Sementara itu, Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia Didi Suprijadi juga mendukung adanya usulan agar Mendikbud Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah. Pasalnya, tugas pengawas sudah ditangani oleh kepala sekolah.
Dia menyebutkan, ada tiga alasan mendasar untuk menghilangkan jabatan pengawas. Pertama, fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah. Kedua, saat ini masih terjadi kekurangan jumlah guru. Ketiga, kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar.
Beralihnya tugas pengawas kepada kepala sekolah akibat terbitnya Permendikbud 6 Tahun 2018, pasal 15. Pasal itu menyebutkan beban kerja kepala sekolah sebagai manajerial. Kepala sekolah fokus sebagai supervisor serta pengawas kepada guru dan tenaga kependidikan, tidak lagi dibebani jam mengajar.
Saat ini Indonesia kekurangan guru utamanya di sekolah negeri akibat banyak yang masuk usia pensiun. Diperkirakan guru pensiun berjumlah 75 ribu orang per tahunnya. Kekurangan guru di sekolah negeri akibat pensiun bisa diatasi dengan memindahkan tugas dan fungsi pengawas sekolah dikembalikan lagi menjadi guru di kelas.
"Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah faktor guru. Selama ini guru yang berpretasi dan berkualitas beralih karir menjadi kepala sekolah, pengawas atau jabatan struktural lainnya, akibatnya di sekolah kekurangan guru guru yang berkualitas," kata Didi.
Dengan ditariknya fungsi pengawas sekolah menjadi guru kembali, lanjut Didi, maka masalah kekurangan dan kualitas guru bisa teratasi. Guru berprestasi menjadi pengawas kembali menjadi tenaga pendidik maka mutu pendidikan diharapkan bisa meningkat. Selain itu kekurangan guru untuk sementara dapat diatasi.
Lihat juga: Ini 12 Usulan PGRI ke Mendikbud Nadiem Makarim
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Mendikbud Nadiem, Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim sempat mengusulkan agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.
Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi. Tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan pendapatan minimal setara upah minimum.
Hilangnya tanggung jawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.
"Tidak ada pengaruhnya penghapusan pengawas sekolah terhadap pembelajaran malah akan mendukung karena tidak lagi mengurangi guru yang seharusnya masih mengajar malah jadi pengawas," terang Ramli dikutip dari JPNN (11/11/19).