Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cegah Corona, Mendikbud Nadiem Diminta Liburkan Sekolah

Cegah Corona, Mendikbud Nadiem Diminta Liburkan Sekolah
Saat ini sudah banyak negara yang meliburkan sekolah untuk menghindari penularan corona.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diminta mempertimbangkan opsi meliburkan kegiatan sekolah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menurutnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memberi rekomendasi untuk meliburkan sekolah guna menjaga kesehatan civitas akademika.

"Meliburkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah maupun kampus dalam masa karantina yang ditentukan otorita setempat merupakan salah satu rekomendasi WHO yang bertujuan untuk meminimalkan epidemi virus corona," kata Faqih yang SekolahDasar.Net kutip dari CNN Indonesia (06/03/20).

Lihat juga: 5 Penyakit yang Kerap Menulari Anak di Sekolah

Menjaga kesehatan civitas akademika adalah amanat Pasal 79 dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini sudah banyak negara yang meliburkan sekolah untuk menghindari penularan corona. Menurutnya, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah harus mulai mengkaji opsi tersebut. Dia berharap kesehatan para pelajar menjadi prioritas utama.

Selain itu, Faqih juga meminta Nadiem merumuskan pedoman prosedur pencegahan dan penanganan virus corona di lingkungan pendidikan. Ia menyarankan Nadiem menekankan pola hidup sehat dan rutinitas olah raga dalam aturan tersebut. Prosedur penanganan yang komprehensif, berkoordinasi penuh dengan dinas-dinas pendidikan di daerah, serta instansi penanganan wabah seperti kementerian kesehatan dan dinas kesehatan.

Kemendikbud: Sekolah Tidak Libur, Kecuali Ada Siswa atau Guru Mengalami Gejala


Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengemukakan pemerintah akan meliburkan peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan sekolah dan perguruan tinggi selama 14 hari terkait pencegahan corona. Libur tersebut diberikan kepada peserta didik atau tenaga pendidikan yang melakukan perjalanan ke daerah/negara yang teridentifikasi suspect corona. Mereka, katanya, diberikan hak libur selama 2 minggu.

"Kalau misalnya ada peserta didik atau guru atau orang tua yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang suspect atau terkena, wilayah-wilayah yang terkena COVID-19 untuk senantiasa beridentifikasi pada saat pendidikan lalu koordinasi dengan dinas pendidikan dan juga koordinasi dengan dinkes," kata Erlangga yang SekolahDasar.Net kutip dari Kumparan (06/03/20).

Kemendikbud meminta agar seluruh pihak terkait lainnya bisa melakukan identifikasi langsung terkait virus corona. Sebagai langkah pencegahan ke depan, Kemendikbud meminta masyarakat menerapkan pola hidup sehat. Masyarakat diminta tidak menunjukkan kepanikan yang bisa membuat suasana gaduh.

"Kami tekankan utamakan lembaga satuan pendidikan, kepala sekolah, kepada guru, dan orang tua siswa tidak usah panik. Tenang, aktif dan selalu tetap waspada dan tidak melakukan tindakan-tindakan reaksi yang berlebihan dan tetap melakukan antisipasi dalam melakukan pencegahan dan penanganan soal COVID-19," kata Erlangga.

Ia menambahkan, Kemendikbud tidak melakukan peliburan-peliburan sekolah kecuali kalau misalnya ada peserta didik atau kepada guru atau ada orang tua yang mungkin barangkali tidak terlalu relevan. Menurutnya, di sekolah-sekolah sudah terdapat unit kesehatan sekolah (UKS) yang bisa digunakan jika ada keluhan penyakit yang diderita siswa atau guru.

Erlangga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait penyediaan sarana cuci tangan di sekolah. Soal pembiayaan, Erlangga mengatakan, bisa dikoordinasikan.

"Menghimbau kepada kepala daerah untuk bisa memastikan sarana-prasarana sekolah itu ada sarana untuk cuci tangan seperti yang disarankan oleh Pak Sekjen dari Kemenkes untuk sarana-sarana itu juga dapat dipastikan dan juga barangkali terkait soal pembiayaan itu juga bisa dikoordinasikan dengan kepala dinas setempat dengan Kemenkes," kata Erlangga yang SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (06/03/20).